Profil Organisasi

DHARMAYUKTI KARINI

Merupakan Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002.

VISI KAMI

Terwujudnya satu organisasi yang dapat mempersatukan Ibu-Ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh Badan Peradilan di Indonesia.

MISI KAMI

a. Menjalin keterpaduan dalam langkah dan gerak kegiatan.

b. Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan mempererat  rasa persatuan dan kesatuan.

c. Meningkatkan kesadaran berorganisasi bagi seluruh anggota.

Loading data ....

Profil Ketua Umum Dharmayukti Karini


Hj. Roosdiaty M.Hatta Ali

Motto: Jalani Hidup Seperti Air, Maknai Hidup Bagai Pohon

Hj. Roosdiaty M. Hatta Ali lahir di kota Ujungpandang (sekarang bernama Makassar) pada tanggal 8 Mei 1950, anak ke empat dari tujuh bersaudara.

Masa kecil sampai masa remaja dihabiskan di kota kelahirannya untuk menempuh pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. Pendidikan terakhir ditempuh di Universitas Hasannudin, Fakultas Tehnik, Jurusan Arsitektur, mendapat gelar Sarjana Muda.

1950

Kegiatan dalam bidang organisasi wanita dimulai sejak tahun 1982 ketika Bapak M.Hatta Ali, SH menjalankan tugas sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

1982

Tahun 1984- 1990 sebagai anggota Dharmawanita Unit Pengadilan Negeri Sabang dan sempat menjadi Pelaksana Tugas Ketua Dharma Wanita pada unit tersebut ketika Bapak bertugas sebagai hakim pada pengadilan Negeri Sabang, Propinsi Aceh.

1984 - 1990

Tahun 1990 -1995 menjadi anggota Dharma Wanita Unit Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ketika Bapak bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara,

1990 - 1995

Tahun 1995 menjadi Wakil Ketua Dharma Wanita Unit Pengadilan Negeri Gorontalo ketika Bapak bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo.

1995

Tahun 1996 menjadi Ketua Darma Wanita Unit Pengadilan Negeri Bitung ketika Bapak bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bitung,selama dua tahun.

1996

Tahun 1998 menjadi anggota Dharma Wanita Unit Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketika Bapak bertugas sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

1998

Pada tahun 2000 memimpin Persatuan Istri Hakim di Pengadilan Negeri Manado, ketika Bapak bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado. Waktu itu, 0rganisasi wanita di Pengadilan menjadi dua yaitu Paguyuban Isteri Hakim dan Dharmawanita yang anggotanya para istri panitera dan pegawai pengadilan. Perubahan terjadi karena adanya perubahan AD/ART Dharma Wanita hasil Munaslub, seiring dengan terbitnya Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pada Undang-undang tersebut hakim dinyatakan sebagai pejabat Negara, oleh karenanya pada AD/ART Dharmawanita istri hakim tidak lagi dicantumkan sebagai anggota.

2000

Pada tahun 2001 sebagai Ketua Paguyuban Isteri Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, ketika Bapak bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Pertemuan-pertemuan rutin intern berlangsung, pertemuan se Jawa Barat juga berlangsung hingga akhirnya organisasi wanita di Badan–Badan Peradilan di bawah MARI menjadi Dharmayukti Karini (DYK) pada September 2002. Di PN Tangerang inilah kemudian Hj. Roosdiaty Hatta Ali menjadi Ketua Dharmayukti Karini Cabang Tangerang sampai akhir tahun 2003.

2001

Pada awal tahun 2004 menjadi anggota Dharmayukti Karini Cabang Bali, ketika Bapak menjalankan tugas sebagai Hakim Tinggi di Denpasar selama kurang lebih enam bulan. Selanjutnya pada tahun yang sama mulai menjadi anggota Dharmayukti Karini MARI ketika Bapak bertugas di Mahkamah Agung RI. Selanjutnya menjadi Pengurus DYK MARI dan Pengurus Pusat Dharmayukti Karini seiring dengan penugasan Bapak sebagai Direktur Jendral Peradilan Umum, Hakim Agung, Ketua Muda Bidang Pengawasan.

2004

Pada bulan April 2012 sampai dengan April 2020 - setelah Bapak DR. M. Hatta Ali, SH. MH. menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada bulan Maret 2012 - Ny. Hj. Roosdiaty Hatta Ali menjadi Ketua Umum Dharmayukti Karini.

2012 - 2020

Roadmap Kinerja Umum Dharmayukti Karini

Ny. Hj. Budi Utami Syarifuddin

Ny. Hj. Budi Utami Syarifuddin lahir di Aji Barang, Purwokerto, Jawa Tengah 28 Desember tahun 1958.Pendidikan masa kecil ditempuh di kota kelahirannya. Pendidikan Kebidanan ditempuh di PKU Muhammadiyah Jogyakarta.

1958

Tanggal 20 Mei 1981 Ibu Budi Utami menikah dengan Bapak M. Syarifuddin, S.H., seorang calon hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Karena terikat dengan perjanjian dinas untuk melakukan pengabdian selama pendidikan plus satu tahun setelah lulus pendidikan, beliau tidak ikut menyertai Bapak menjalankan tugas, dan tetap melaksanakan tugasnya di Rumah sakit bersalin Muhammadiyah Aji Barang.

1981

Bulan Desember 1985 Ibu Budi Utami memulai kegiatannya di organisasi wanita seiring dengan tugas Bapak M Syarifuddin sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Kota Cane, Aceh Tenggara. Di sana beliau aktif dalam kegiatan Dharmawanita terutama terkait dengan seksi Pendidikan dan Seksi Organisasi di sela-sela waktunya sebagai tenaga honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan beliau di kota kecil tersebut memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, dengan menolong persalinan ke desa-desa (berjalan kaki melewati pematang sawah). Hubungan dengan masyarakat sekitar terjalin erat karena untuk menolong persalinan biasanya ada perwakilan keluarga pasien yang menjemput dan mengantar, malah sering mendapat hantaran hasil bumi ketika panen sebagai bentuk rasa terimakasih dari keluarga yang telah ditolong. Beliau juga memberi pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kehamilan untuk warga di sekitar komplek rumah dinas Pengadilan. Alhamdulillah beliau mendapat kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara pada November 1987. Pengalaman dalam organisasi wanita dan pengabdiannya sebagai seorang bidan di kota tersebut berlangsung sampai dengan awal Pebruari 1991seiring dengan alih tugas Bapak ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan

1985

Tahun 1991 Ibu Budi Utami memulai kegiatannya di seksi Organisasi Dharmawanita Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Di sela-sela tugasnya sebagai Bidan Pegawai Negeri Sipil di Kesehatan Ibu Anak Puskesmas Sidorejo Lubuk Linggau, beliau masih memiliki waktu untuk bergabung dalam tim Volleyball Putri, Tim tennis lapangan dan tim tennis meja Dharmawanita Cabang Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Beliau juga melakukan pengabdian masyarakat untuk Kesehatan Balita dan Ibu hamil dengan mendirikan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Dharmawanita PN Lubuk Linggau. Pengabdian beliau melalui organisasi wanita dan bidan di kota ini berakhir pada tanggal 6 Juni tahun 1995 seiring dengan alih tugas Bapak Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.

1991

Tahun 1995 Ibu Budi Utami melaksanakan tugas sebagai seorang bidan di Puskesmas Muara Bulian. Pada saat yang sama beliau mendampingi Bapak yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Selain kegiatan di Dharmawanita, beliau juga aktif di Kelompok kerja IV PKK Kabupaten Batanghari. Olahraga tenis dan kasti tetap menjadi pilihan beliau. Aktivitas Ibu Budi Utami di Muara Bulian berakhir pada 18 Desember 1997 seiring dengan berakhirnya tugas Bapak yang mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat.

1995

Tahun 1997 Pada bulan Desember 1997 Ibu Budi Utami memulai aktivitasnya di organisasi wanita di Kota Pariaman, Sumatera Barat, karena menyertai Bapak yang menjalankan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pariaman. Kegiatan para isteri hakim banyak dilakukan secara internal dengan nama Persatuan Istri Hakim (PIHAK). Beliau juga banyak aktif di Kelompok Kerja IV PKK menangani Bidang Kesehatan, tidak lupa selalu bemain tenis lapangan. Kegiatan beliau di kota ini berakhir pada tahun 1999 terkait dengan berakhirnya tugas Bapak yang mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

1997

Pada tanggal 25 Oktober 1999 Ibu Budi Utami memulai aktivitas di kota Baturaja, Sumatera Selatan. Masa itu ada peralihan para isteri hakim tidak lagi bergabung di Dharmawanita, isunya direncanakan masuk dalam Organisasi independen dan masuk dalam jajaran istri pejabat negara. Oleh karena itu beliau selain berdinas sebagai bidan Puskesmas Tanjung Agung, Baturaja Barat, juga aktif pada kegiatan PKK. Kegiatan di Kota Baturaja berakhir pada tahun 2003 seiring dengan alih tugas Bapak sebagai Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Selatan.

1999

Sejak tanggal 9 Juli 2003 Ibu Budi Utami menjadi anggota Dharmayukti Karini Cabang Jakarta Selatan, aktif menjadi pengurus di seksi Pendidikan sebagai instruktur senam dan anggota paduan suara. Sekalipun demikian, belaiau tetap menjalankan tugas profesinya sebagai bidan di Puskesmas Jeruk Purut. Aktivitas di Jakarta Selatan diakhiri pada tahun 2005 seiring dengan adanya promosi Bapak sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

2003

Pada 1 Desember 2005 beliau mulai bergabung dengan Dharmayukti Karini Cabang Bandung, namun baru aktif berkegiatan pada bulan Pebruari 2006 karena melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu. Selain beraktivitas sebagai Ketua Dharmayukti Karini Cabang Bandung, beliau juga dinas aktif sebagai bidan di Kasi Kesehatan Ibu anak Dinas Kesehatan Kota Bandung. Perannya di Dharmayukti Karini Cabang Bandung lebih tinggi seiring dengan dipromosikannya Bapak sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 10 Juni 2006. Pada waktu itu Dharmayukti Karini banyak aktivitas untuk membantu acara-acara yang diselenggarakan di kantor. Beliau memutuskan untuk mengajukan pensiun lebih awal supaya lebih bisa berkonsentrasi di Dharmayukti Karini. Alhamdulillah, setelah menjalankan tugas selama 22 (dua puluh dua) tahun permohonan tersebut dikabulkan beliau mendapat SK pensiun pada tanggal 1 September 2009. Kegiatan di kota Bandung Jawa Barat berakhir pada tahun 2011 seiring dengan berakhirnya tugas Bapak, yang selanjutnya dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Palembang.

2005

Pada tahun 2011 Ibu Budi Utami tidak sempat beraktivitas dalam organisasi wanita di Palembang, karena Bapak mendapat promosi sebagai Kepala Badan Pengawasan MARI setelah 12 hari dilantik sebagai Hakim Tinggi.

2001

Pada tanggal 20 Mei 2011 Ibu Budi Utami resmi bergabung sebagai Pengurus Pusat Dharmayukti Karini seiring dengan dilantiknya Bapak H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pengawasan MARI pada tanggal tersebut. Beliau beraktivitas di Biro Sosial Budaya. Kegiatan sebagai pengurus Pusat tetap berlanjut seiring dengan dilantiknya Bapak sebagai Hakim Agung MARI, beliau sebagai Sekretaris IV. Selanjutnya beliau menjabat sebagai Ketua I Dahrmayukti Karini, sekaligus sebagai Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Republik Indonesia, seiring dengan dipromosikannya Bapak Dr. H. M Syarifuddin, S.H, M.H, sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung MARI Bidang Yudisial. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua III Dharmayukti Karini.

2011

Sejak tanggal 1 Mei 2020 Ibu Budi Utami resmi menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Dharmayukti Karini, seiring dengan Bapak Dr. H. M Syarifuddin, S.H, M.H mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Presiden RI pada tanggal 30 April Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Presiden RI no 41/P Tahun 2020.

2020

Kegiatan

Lihat Selengkapnya

Agenda

Lihat Selengkapnya

Artikel

Card image cap
Lingkungan dan Pengelolaan Daur Ulang Sampah
Lingkungan Dan Pengelolaan Daur Ulang Sampah: Menuju Masa Depan Yang Berkelanjutan

PENDAHULUAN

Lingkungan dan pengelolaan daur ulang sampah adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya menjaga keberlanjutan planet bumi. Semakin meningkatnya jumlah populasi manusia dan pola konsumsi yang tidak terkendali telah menyebabkan masalah lingkungan yang serius, termasuk peningkatan limbah dan pencemaran. Untuk mengatasi tantangan ini, penting bagi kita untuk memahami pentingnya lingkungan dan peran penting daur ulang dalam melindunginya. Pesatnya pertumbuhan populasi dan urbanisasi berpengaruh significant dalam meningkatkan volume sampah di perkotaan Jumlah sampah yang terus meningkat menciptakan tantangan bagi pemerintah kota dalam mengelola limbah.

Tempat pembuangan terbuka tidak hanya menimbulkan bau yang tidak sedap tetapi juga menimbulkan masalah lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat karena menjadi tempat berkembangnya lalat, nyamuk, tikus yang merupakan vektor penyakit kronis lainnya.

Negara-negara berkembang menghadapi kendala dalam pengelolaan limbah karena ketergantungan pada sistem pengumpulan, transportasi, dan pembuangan. Pada 2030, dunia diperkirakan akan menghasilkan 2,59 miliar ton sampah setiap tahun dan diperkirakan akan mencapai 3,40 miliar ton pada tahun 2050, negara-negara berkembang diperkirakan akan meningkat 3 kali lipat sehingga pengelolaan sampah secara berkelanjutan disetiap negara harus dilakukan.

PEMBAHASAN

Lingkungan

Lingkungan merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar manusia serta mempengaruhi kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan dibedakan menjadi dua; lingkungan biotik dan lingkungan abiotik. Lingkungan biotik adalah lingkungan yang hidup, misalnya tanah, pepohonan, dan para tetangga. Sementara abiotik mencakup benda-benda tak hidup. Pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda dan makhluk hidup di dalamnya termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan hidup mencakup ekosistem, perilaku sosial, budaya, dan juga udara yang ada.

Pada dasarnya, substansi lingkungan hidup meraba banyak objek kajian ilmu, antara lain polusi, pembuangan limbah, kerusakan lingkungan akibat pertambangan, kerusakan hutan, pembakaran hutan, pencemaran lingkungan, dan lingkungan yang mempengaruhi kehidupan manusia. Sehingga, tidak heran akhir-akhir ini persoalan lingkungan hidup selalu menjadi tema utama dalam perdebatan nasional, bahkan internasional. Alasannya, alam merespon kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi dengan bencana banjir, tanah longsor, bahkan dalam skala yang lebih luas ialah pemanasan global yang terjadi akhir-akhir ini.

Perubahan fundamental untuk menjadikan bumi lebih baik adalah dimulai dari perubahan moral/perilaku manusia. Memandang pemulung sebagai komunitas yang penting bagi lingkungan adalah salah satu perwujudan dari bentuk manajemen ekosentris. Sebagai sebuah komunitas yang serasi dengan alam, pemulung masih belum dipandang penting bagi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pengelolaan Daur Ulang Sampah Daur ulang sampah adalah kegiatan mengolah kembali sampah atau produk habis pakai menjadi produk baru yang bermanfaat. Pembangunan yang
berkelanjutan dapat berarti supaya hidup lebih bermakna, tidak sekedar pemenuhan kebutuhan. Istilah keberlanjutan banyak dipakai dalam berbagai bidang termasuk keberlanjutan dalam pengelolaan sampah. Dalam beberapa tahun terakhir di beberapa negara, pembuangan sampah ke TPA telah diupayakan untuk dikurangi jumlahnya dengan regulasi yang lebih ketat, menggalakkan pengurangan sampah dari sumber (source reduction), penggunaan kembali sampah yang masih bisa digunakan dan daur ulang, serta produksi energi dari sampah.

Sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi memerlukan kerjasama dari semua pihak dan aspek. Salah satu aspek penting yaitu kurang memadainya peraturan hukum pengelolaan sampah berdampak pada tidak efisiennya pengelolaan sampah di Indonesia. Peraturan hukum yang ada tidak mengatur sistem pengelolaan sampah secara spesifik. Peraturan yang terbaru yang UU No. 18 Tahun 2008 tidak diimplementasikan dengan baik karena rendahnya tingkat pelayanan pengelolaan sampah.

Pemilahan sampah sebaiknya dilakukan sejak dari sumbernya, termasuk sampah rumah tangga. Di bawah ini adalah contoh bagan pemilahan sampah rumah tangga. Dalam rencana pengelolaan sampah perlu adanya metode pengolahan sampah yang lebih baik, peningkatan peran serta dari lembaga-lembaga yang terkait dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, peningkatan aspek ekonomi yang mencakup upaya meningkatkan retribusi sampah dan mengurangi beban pendanaan pemerintah serta peningkatan aspek legal dalam pengelolaan sampah.

Untuk mencapai hal tersebut di atas harus dilakukan beberapa usaha, diantaranya:

1)Perlu perubahan paradigma dari tujuan membuang menjadi memanfaatkan kembali untuk mendapatkan keuntungan;

2)Perlu perbaikan dalam sistem manajemen pengelolaan sampah secara keseluruhan; Untuk mencapai keberhasilan, maka perlu didukung oleh faktor- faktor input berupa sarana, prasarana dan kelembagaan produksi, distribusi, pemasaran, pengolahan dan lainnya. 

3)Pemanfaatan bahan kompos untuk taman kota dalam bentuk kampanye penghijauan dengan contoh-contoh hasil nyata sebagai upaya promosi pada masyarakat luas;

4)Upaya pemasaran bahan kompos bagi taman hiburan yang memerlukannya. Misalnya kebun binatang, kebun raya, taman buah dan sebagainya.

5) Sampah anorganik sebagai bahan baku industri. Budaya daur ulang sampah di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, namun masih harus terus dikembangkan, baik dari segi infrastruktur, teknologi maupun dari segi sistem organisasinya. Hal ini penting untuk dapat meningkatkan harkat dan martabat dari para pemulung.

6) dibuat aturan hukum yang bersifat mengikat yang berlaku bagi masyarakat agar dapat mengikuti aturan-aturan bagi terlaksananya pengelolaan sampah terpadu.

Berikut manfaat daur ulang sampah:

1. Mengurangi Pencemaran Lingkungan
Daur ulang sampah dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir, sehingga mengurangi pencemaran tanah, air, dan udara. Dengan membatasi akumulasi sampah, daur ulang membantu mencegah polusi dan merusak ekosistem alami.

2. Konservasi Sumber Daya Alam
Daur ulang sampah dapat mengurangi kebutuhan akan bahan mentah baru. Dengan menggunakan kembali bahan bekas, kita
mengurangi penebangan pohon, eksploitasi tambang, dan ekstraksi sumber daya alam lainnya. Ini membantu melindungi habitat alam, mengurangi kerusakan lingkungan, dan melestarikan keanekaragaman hayati.

3. Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Daur ulang sampah dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. Proses produksi bahan baru seringkali memerlukan energi dan menghasilkan emisi gas rumah kaca. Daur ulang mengurangi kebutuhan akan produksi bahan baru, sehingga mengurangi emisi yang terkait. Ini membantu memerangi perubahan iklim dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan.

4. Konservasi Energi
Daur ulang sampah menggunakan lebih sedikit energi dibandingkan dengan produksi bahan baru. Proses produksi dari bahan daur ulang umumnya memerlukan konsumsi energi yang lebih rendah, termasuk energi listrik dan bahan bakar fosil. Dengan mengurangi penggunaan energi, kita mengurangi ketergantungan pada sumber energi terbatas dan mengurangi dampak lingkungan yang terkait.

5. Pemulihan dan Penggunaan Kembali Bahan Bernilai
Daur ulang sampah dapat memulihkan dan mengurangi bahan-bahan bernilai. Dalam banyak jenis sampah, terdapat komponen yang masih memiliki nilai dan dapat digunakan kembali. Melalui daur ulang, bahan-bahan tersebut dapat dikelola dan diubah menjadi produk baru dengan nilai ekonomi. Misalnya, daur ulang logam dapat mengurangi kebutuhan akan tambang logam baru dan memperpanjang siklus hidup bahan tersebut.

6. Penciptaan Lapangan Kerja dan Dukungan Ekonomi
Industri daur ulang sampah menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Proses daur ulang melibatkan pemilahan, pengolahan, dan produksi bahan daur ulang, yang semuanya membutuhkan tenaga kerja. Ini memberikan peluang bisnis baru dan membantu masyarakat secara ekonomi.

7. Edukasi dan Kesadaran Lingkungan
Praktik daur ulang sampah dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Melalui pendidikan dan informasi tentang daur ulang, kita dapat membangun kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan peran individu dalam menjaga lingkungan.

Gambar 1. Bak sampah untuk pemilahan sampah
Gambar 2. Sampah botol yang di daur ulang
Gambar 3. Sampah botol yang di daur ulang menjadi pot
Gambar 3. Sampah yang di daur ulang menjadi tas
Gambar 3. Sampah yang di daur ulang menjadi pupuk
Gambar 3. Sampah yang di daur ulang menjadi kerajinan tangan

Kesimpulan

Lingkungan yang sehat adalah hak bagi semua makhluk hidup di bumi ini. Pengelolaan daur ulang sampah adalah salah satu cara efektif untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif sampah. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi planet ini. Setiap tindakan kecil yang kita lakukan dalam mendaur ulang sampah akan memberikan kontribusi besar bagi kesehatan lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. Pengelolaan lingkungan dan daur ulang sampah juga langkah penting menuju masyarakat berkelanjutan. Daur ulang sampah membantu mengurangi pencemaran lingkungan, mengurangi pemakaian sumber daya alam, dan mengurangi limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. Namun, pencapaian ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak, kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, dan investasi dalam infrastruktur dan teknologi daur ulang yang lebih baik. Dengan upaya bersama, kita dapat mencapai lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Daftar Pustaka

Frederik Adolfus, Politik Lingkungan: Mempertegas Kebijakan Politik Dalam Mengatasi Lingkungan, FISIPOL UGM, Yogyakarta.
Meidiana C, Gamse T. 2010. Development of Waste Management Practices in Indonesia. European Journal of Scientific Research. ISSN 1450- 216X Vol.40 No.2 (2010): 199-210.
Moerdjoko S, Widyatmoko. 2002. Menghindari, Mengolah dan Menyingkirkan Sampah. Cet.1. PT. Dinastindo Adiperkasa Internasional. Jakarta.
Sujauddin, M., Huda, S.M.S., Hoque, A.R. Household Solid Waste Characteristics and Management in Chittagong, Bangladesh. J. Waste Manag. 2008, 28, 1688–1695.
https://umsu.ac.id/berita/daur-ulang-sampah-pengertian-manfaat-dan-cara/

Penulis,
Iyus Maslina, S.Pd
Sie pendidikan DYK Cab. Cibadak

Oleh nurmadiah nurdin
10 January, 2024

Card image cap
Manajemen Stress


Oleh nurmadiah nurdin
10 January, 2024

Lihat Selengkapnya